Asuransi Menurut Hukum Islam dan Dasar Hukumnya


Asuransi Menurut Hukum Islam dan Dasar Hukumnya 


Pengertian Asuransi  

Di antara bentuk mu’amalah baru, yaitu apa yang disebut asuransi. 
Ada yang berhubungan dengan hidup, yang dinamakan asuransi jiwa dan ada 
pula asuransi jaminan kalau terjadi kecelakaan. Dalam mentranslit istilah 
asuransi ke dalam istilah asuransi Syariah terdapat beberapa istilah yang 
digunakan, diantaranya istilah  tak aful dan  ta’mi n  (bahasa Arab), serta 
Islamic Insurance (Bahasa Inggris). Ketiga istilah tersebut secara subtansial 
tidak jauh berbeda dan mengandung makna hampir sama, yakni 
pertanggungan (saling menanggung).
Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-ta’mi n, penanggung disebut 
mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. 
at-ta’mi n (ﻦﻴﻣﺄﺘﻟا) diambil dari kata (ﻦﻣأ) memiliki arti memberiperlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Men-ta’min-
kan sesuatu, artinya adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang
cicilan agar ia atau ahlis warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana
yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap harta yang
hilang, dikatakan seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan
hidup, rumah atau mobilnya.
Asuransi  (at-ta’mi n) adalah transaksi perjanjian antara dua pihak,
pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban
memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayaran iuran jika terjadi
sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai perjanjian yang dibuat. 
Istilah lain yang sering digunakan adalah istilah  tak aful, diambil dari 
bahasa Arab dengan kata dasar  tak afala yatak afula tak aful yang berarti 
saling menanggung atau menanggung bersama.  Tak aful dalam pengertian 
mu’amalah ialah saling menanggung risiko di antara sesama orang sehingga 
antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. 
Saling memikul atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara 
masing-masing mengeluarkan dana tabarru’,  dana ibadah, sumbangan, derma 
yang ditujukan untuk menanggung risiko. Dan pengertian  asuransi  tak aful 
adalah pertanggungan yang berbentuk  tolong-menolong, atau juga dengan 
    ‘perbuatan kafal’, yaitu perbuatan saling tolong-menolong dalam menghadapi 
sesuatu risiko yang tidak diperkirakan sebelumnya.
   
Hal ini berarti bahwa dalAM asuransi Syariah yang saling menanggung 
bukan antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi, melainkan terjadi 
di antara para peserta asuransi di mana peserta yang satu menjadi penanggung 
bagi peserta asuransi lainnya. Dari  sini tampak bahwa asuransi Syariah 
bersifat saling melindungi dan tolong-menolong yang disebut  at-ta' awun 
yaitu, prinsip saling melindungi dan  saling menolong atas dasar ukhuwah 
Islamiah antara sesama anggota peserta asuransi Syariah dalam menghadapi 
risiko.  

Dasar Hukum 

 Asuransi pada umumnya menurut pandangan Islam agamanya karena 
tidak penjelasan hukumya didalam  Alqur’ an  dan Had i ts secara implisit .
Mengenai ketentuan hukum asuransi pada umumnya, dalam Syari’at Islam 
dikategorikan ke dalam masalah Ijtih ad. Sebab tidak ada penjelasan resmi 
baik dalam Alqur’ an maupun Hadi ts. Disamping itu para imam mazhab juga 
tidak memberikan pendapatnya tentang hal tersebut, sebab ketika itu masalah 
perasuransian belum dikenal.  
KH. Ahmad Azhar Bsyir, M.A.  Mengemukan bahwa perjanjian 
asuransi adalah hal baru dan belum pernah terjadi pada masa Rasulullah 
SAW. Dan para sahabat serta tabi’ i n.  
Kenyataan yang dikemukan di atas memberi  interprestasi bahwa bila 
berbicara tentang dasar hukum perasuransian menurut Syari’at Islam, hanya 
dapat dilakukan dengan metode Ijtih ad. Melalui Ijtih ad itu pulalah dicari dan 
ditetapkan hukumnya, untuk mengambil ketetapan hukum dengan 
menggunakan metode Ijtih ad dapat dipergunakan beberapa cara, antara lain 
sebagai berikut:  
a.  Maslahah Mursalah / untuk kemaslahatan umum.  
b.  Melakukan Interprestasi atau penafsiran hukum secara analogi.  
Dengan menggunakan metode di atas tentunya akan melahirkan 
pendapat atau pandangan yang berbeda  satu sama lain. Tentunya pendapat 
tersebut akan dipengaruhi oleh pola pikir masing-masing ahli 
  
Bahkan terdapat ayat dan hadits yang memberikan isyarat atau indikasi 
kehalalan asuransi jiwa, dalam alqur’ an surat an-Nisa’ ayat 7 yang berbunyi: 
َ
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan 
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta 
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik  sedikit atau banyak menurut 
bahagian yang telah ditetapkan”. (Q.S. an-Nisa’: 7)


Dalam alqur’ an surat an-Nisa’ ayat 9 Allah berfirman yang berbunyi:  
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya 
meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka 
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka 
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang 
benar”. (Q.S. an-Nisa’: 9)
Dan Had i ts nabi yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari 
Sa’id Bin Abu Waqas:  
“Sesungguhnya lebih baik meninggakan ahli warismu dalam keadaan 
kecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang 
banyak”. (HR. Bukhori dan Muslim).

Demikian pula pemakain  qiyas sebagai landasan hukum harus 
memenuhi syarat rukun, di antaranya terpenting adalah adanya persamaan 
illat  hukumnya (motif hukum) antara masalah baru yang sedang dicari 
hukumnya dengan masalah pokok yang sudah ada ditetapkan hukumnya. 
  
Sebagaimana masalah mu’amalah, asuransi adalah bisa mubah, bisa 
jadi  haram,  makruh  atau  sunnah  tergantung pada keadaan waktu dan cara 
pelaksanaanya. Dalam bidang mu’amalah seperti jual beli, gadai menggadai, 
persekutuan  (syirkah) atau perkawinan wajib ada  akad.  Akad (perjanjian) 
adalah suatu sebab  yang ditetapkan hukum, berdasarkan definisi  (ta’rif) itu 
aqad adalah suatu ‘ir adi syarah yakumu ‘alattaradi perbuatan yang sengaja 
dibuat oleh dua orang atau dua pihak berdasarkan kerelaan. 
   
Akad (perjanjian) mengikat kedua belah pihak dengan beberapa hak
dan kewajiban yang memenuhi suatu ketentuan yang diwajibkan oleh akad14
.
Diantara rukun  akad adalah ijab  dan  qabul, yang dinamakan redaksi
(shighatal-aqd) yaitu perkataan yang menunjuk kepada kehendak kedua
pihak.
 Dalam asuransi, ijab dari pihak  asuransi dan qabul dari pihak
tertanggug.
Seorang muslim harus bijaksana menghadapi masalah perbedaan
pendapat  (khilafiyah), seperti masalah asuransi ini, harus memilih salah satu
dari pendapat-pandapat ulama yang dipandang paling kuat dalil atau
argumentasinya, baik pendapat yang dipilih ringan atau berat untuk
dilaksanakan, dan harus meninggalkan pendapat yang masih meragukan, tapi
harus bersikap tolerans terhadap sesama muslim yang berbeda pendapatnya.

Labels: Asuransi Syari'ah

Thanks for reading Asuransi Menurut Hukum Islam dan Dasar Hukumnya . Please share...!

0 Comment for "Asuransi Menurut Hukum Islam dan Dasar Hukumnya "

Back To Top