Asuransi Menurut Hukum Islam dan Dasar Hukumnya
Pengertian Asuransi
Di antara bentuk mu’amalah baru, yaitu apa yang disebut asuransi.
Ada yang berhubungan dengan hidup, yang dinamakan asuransi jiwa dan ada
pula asuransi jaminan kalau terjadi kecelakaan. Dalam mentranslit istilah
asuransi ke dalam istilah asuransi Syariah terdapat beberapa istilah yang
digunakan, diantaranya istilah tak aful dan ta’mi n (bahasa Arab), serta
Islamic Insurance (Bahasa Inggris). Ketiga istilah tersebut secara subtansial
tidak jauh berbeda dan mengandung makna hampir sama, yakni
pertanggungan (saling menanggung).
Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-ta’mi n, penanggung disebut
mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min.
at-ta’mi n (ﻦﻴﻣﺄﺘﻟا) diambil dari kata (ﻦﻣأ) memiliki arti memberiperlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Men-ta’min-
kan sesuatu, artinya adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang
cicilan agar ia atau ahlis warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana
yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap harta yang
hilang, dikatakan seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan
hidup, rumah atau mobilnya.
Asuransi (at-ta’mi n) adalah transaksi perjanjian antara dua pihak,
pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban
memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayaran iuran jika terjadi
sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai perjanjian yang dibuat.
Istilah lain yang sering digunakan adalah istilah tak aful, diambil dari
bahasa Arab dengan kata dasar tak afala yatak afula tak aful yang berarti
saling menanggung atau menanggung bersama. Tak aful dalam pengertian
mu’amalah ialah saling menanggung risiko di antara sesama orang sehingga
antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya.
Saling memikul atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara
masing-masing mengeluarkan dana tabarru’, dana ibadah, sumbangan, derma
yang ditujukan untuk menanggung risiko. Dan pengertian asuransi tak aful
adalah pertanggungan yang berbentuk tolong-menolong, atau juga dengan
‘perbuatan kafal’, yaitu perbuatan saling tolong-menolong dalam menghadapi
sesuatu risiko yang tidak diperkirakan sebelumnya.
Hal ini berarti bahwa dalAM asuransi Syariah yang saling menanggung
bukan antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi, melainkan terjadi
di antara para peserta asuransi di mana peserta yang satu menjadi penanggung
bagi peserta asuransi lainnya. Dari sini tampak bahwa asuransi Syariah
bersifat saling melindungi dan tolong-menolong yang disebut at-ta' awun
yaitu, prinsip saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah
Islamiah antara sesama anggota peserta asuransi Syariah dalam menghadapi
risiko.
Dasar Hukum
Asuransi pada umumnya menurut pandangan Islam agamanya karena
tidak penjelasan hukumya didalam Alqur’ an dan Had i ts secara implisit .
Mengenai ketentuan hukum asuransi pada umumnya, dalam Syari’at Islam
dikategorikan ke dalam masalah Ijtih ad. Sebab tidak ada penjelasan resmi
baik dalam Alqur’ an maupun Hadi ts. Disamping itu para imam mazhab juga
tidak memberikan pendapatnya tentang hal tersebut, sebab ketika itu masalah
perasuransian belum dikenal.
KH. Ahmad Azhar Bsyir, M.A. Mengemukan bahwa perjanjian
asuransi adalah hal baru dan belum pernah terjadi pada masa Rasulullah
SAW. Dan para sahabat serta tabi’ i n.
Kenyataan yang dikemukan di atas memberi interprestasi bahwa bila
berbicara tentang dasar hukum perasuransian menurut Syari’at Islam, hanya
dapat dilakukan dengan metode Ijtih ad. Melalui Ijtih ad itu pulalah dicari dan
ditetapkan hukumnya, untuk mengambil ketetapan hukum dengan
menggunakan metode Ijtih ad dapat dipergunakan beberapa cara, antara lain
sebagai berikut:
a. Maslahah Mursalah / untuk kemaslahatan umum.
b. Melakukan Interprestasi atau penafsiran hukum secara analogi.
Dengan menggunakan metode di atas tentunya akan melahirkan
pendapat atau pandangan yang berbeda satu sama lain. Tentunya pendapat
tersebut akan dipengaruhi oleh pola pikir masing-masing ahli
Bahkan terdapat ayat dan hadits yang memberikan isyarat atau indikasi
kehalalan asuransi jiwa, dalam alqur’ an surat an-Nisa’ ayat 7 yang berbunyi:
َ
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bahagian yang telah ditetapkan”. (Q.S. an-Nisa’: 7)
Dalam alqur’ an surat an-Nisa’ ayat 9 Allah berfirman yang berbunyi:
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang
benar”. (Q.S. an-Nisa’: 9)
Dan Had i ts nabi yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari
Sa’id Bin Abu Waqas:
“Sesungguhnya lebih baik meninggakan ahli warismu dalam keadaan
kecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang
banyak”. (HR. Bukhori dan Muslim).
Demikian pula pemakain qiyas sebagai landasan hukum harus
memenuhi syarat rukun, di antaranya terpenting adalah adanya persamaan
illat hukumnya (motif hukum) antara masalah baru yang sedang dicari
hukumnya dengan masalah pokok yang sudah ada ditetapkan hukumnya.
Sebagaimana masalah mu’amalah, asuransi adalah bisa mubah, bisa
jadi haram, makruh atau sunnah tergantung pada keadaan waktu dan cara
pelaksanaanya. Dalam bidang mu’amalah seperti jual beli, gadai menggadai,
persekutuan (syirkah) atau perkawinan wajib ada akad. Akad (perjanjian)
adalah suatu sebab yang ditetapkan hukum, berdasarkan definisi (ta’rif) itu
aqad adalah suatu ‘ir adi syarah yakumu ‘alattaradi perbuatan yang sengaja
dibuat oleh dua orang atau dua pihak berdasarkan kerelaan.
Akad (perjanjian) mengikat kedua belah pihak dengan beberapa hak
dan kewajiban yang memenuhi suatu ketentuan yang diwajibkan oleh akad14
.
Diantara rukun akad adalah ijab dan qabul, yang dinamakan redaksi
(shighatal-aqd) yaitu perkataan yang menunjuk kepada kehendak kedua
pihak.
Dalam asuransi, ijab dari pihak asuransi dan qabul dari pihak
tertanggug.
Seorang muslim harus bijaksana menghadapi masalah perbedaan
pendapat (khilafiyah), seperti masalah asuransi ini, harus memilih salah satu
dari pendapat-pandapat ulama yang dipandang paling kuat dalil atau
argumentasinya, baik pendapat yang dipilih ringan atau berat untuk
dilaksanakan, dan harus meninggalkan pendapat yang masih meragukan, tapi
harus bersikap tolerans terhadap sesama muslim yang berbeda pendapatnya.
Labels:
Asuransi Syari'ah
Thanks for reading Asuransi Menurut Hukum Islam dan Dasar Hukumnya . Please share...!

0 Comment for "Asuransi Menurut Hukum Islam dan Dasar Hukumnya "