Perjanjian dalam Asuransi Syari'ah



Asuransi atau pertanggungan, di dalamnya selalu mengandung pengertian 
adanya suatu risiko. Risiko yang terjadi adalah sesuatu yang belum pasti karena 
masih tergantung pada suatu peristiwa yang belum pasti, maka orang harus 
berusaha agar menghilangkan atau kerugian itu tidak terjadi, dengan jalan agar 
peristiwa yang mungkin terjadi dapat menyebabkan kerugian atau kehilangan 
jangan sampai menjadi kenyataan.  Atas dasar ini, maka orang berusaha mencari 
pihak yang bersedia memikul risiko  yang mungkin dideritanya, dengan cara
mengadakan suatu perjanjian. Dalam hal ini perjanjian itu adalah perjanjian 
pertanggungan atau asuransi.

Akad yang dipakai dalam asuransi Syariah adalah perjanjian (akad) tijarah 
atau akad tabarru’. Akad tijarah yang dimaksud adalah semua bentuk akad yang 
dilakukan untuk tujuan komersial seperti  mud} arabah. Dalam akad  tijarah 
(mud{ arabah), perusahaan bertindak sebagai mud} arib  ‘pengelola’ dan peserta 
bertindak sebagai  shahibul mal ‘pemegang polis’
 sedangkan, akad  tabarru’ 

adalah bentuk akad yang dilakukan tujuan kebaikan dan tolong-menolong, semata 
untuk tujuan komersial.

Dalam menjalankan usaha asuransi berupaya untuk menghindari dari 
bencana yang melanda dengan mengalihkan kerugian sedapat mungkin 
kepada tanggungan orang lain yang sanggup membayar ganti rugi karena 
mengambil alih risiko. Risiko yang timbul pada asuransi jiwa terutama 
terletak pada unsur waktu, oleh karena sulit untuk mengetahui kapan 
seseorang meninggal dunia, untuk memperkecil risiko tersebut, maka 
sebaiknya diadakan pertanggungan jiwa.  

1. Syarat Asuransi


Pada asuransi jiwa ada beberapa syarat supaya risiko yang 
diasuransikan bisa terlaksana, yaitu:

a.  Jumlah  exporures (yang dipertanggungkan)  harus besar dan homogeen 
(homogeneous).  Homogeneous ialah bahwa masing-masing  exposures 
(seperti jiwa  property) tidak banyak perbedaan sifat satu sama lainnya. 
Umpamanya, jiwa yang sama, pekerjaan yang sama, dan rumah yang 
sama.

b.  Biaya-biaya guna menanggung resiko tidak boleh terlalu tinggi.

c.  Pembayaran premi yang rendah, sehingga orang bependapat bahwa ia 
lebih baik mengansuransikan dari pada menyimpan uangnya di bank.
  
d.  Kerugian (loss) yang timbul tidak boleh mengandung unsur disengaja, 
karena bertentangan dengan law of indemnity.

Menurut Muhammad Abduh, akad yang sesuai dengan kegiatan 
operasional asuransi adalah akad mud} arabah di mana asuransi menyerupai 
akad mu’amalah yang ada dalam hukum Islam dan yang sudah jelas wujud 
formal dan materialnya, sehingga  untuk menjelaskan rukun dan syarat 
asuransi, kita bisa menggunakan rukun dan syarat asuransi yang ada pada 
mud} arabah.  

a.  Modal  
Berkaitan dengan modal, mensyaratkan modal harus diserahkan 
langsung kepada mud} arib, dan ia berhak menggunakan sendiri dalam 
menggunakan usaha.

b.  Pemilik modal dan pengelola  

Yaitu pemilik modal dengan melaksanakan pekerjaan (mud{ arib), 
mud} arib yang berperan sebagai pemegang amanah untuk melaksanakan 
usaha. Adapun pemilik modal dan pengelola antara lain:  
1)  Berakal  
2)  Baligh  
3)  Atas kesukarelaan sendiri  
c.  Pekerjaan  

Dalam hal mensyaratkan berupa perdangangan, pelaku niaga diberi 
kebebasan melakukan perniagaan berupa dibatasi oleh waktu. Akan tetapi 
bila mereka sepakat untuk membuat persyaratan tertentu guna menjamin 
keuntungan dan mempertinggi produksi, hal semacam itu tidaklah salah 
sepanjang persyaratan itu tidaklah menyalahi ketentuan Syariat.   

d.  Keuntungan  

Di dalam keuntungan disyaratkan khusus dua orang yang bekerja 
sama dengan jumlah tertentu dan dijelaskan secara rinci, prosentasi 
keuntungan yang akan dibagi antara pemilik modal dan pengelola harus 
dijelaskan dan ditentukan 
e.  Shighat (ijab qabul/persetujuan kedua belah pihak)  
Ijab qabul merupakan  akad mud} arib  yang terpenting karena 
setiap pihak yang melakukan akad harus terjadi qabul.  

2.  Prinsip Asuransi 


 

Asuransi harus dibangun di atas  fondasi dan prinsip dasar yang kuat 
dan kokoh, dalam hal ini prinsip dasar asuransi Syariah, antara lain:  

a.  Tauhid  

Dasar utama dari setiap bangunan yang ada dalam Syariah Islam. 
Dalam berasuransi yang harus diperhatikan adalah bagaimana seharusnya 
menciptakan suasana dan kondisi bermu’amalah yang ditentukan oleh 
nilai ketuhanan. 
20

b.  Keadilan (justice)  

Dalam beransuransi terpenuhinya nilai keadilan antara pihak yang 
terkait dengan akad asuransi, keadilan dalam hal ini dipahami sebagai 
upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah (anggota) 
dan perusahaan asuransi.  Pertama, nasabah harus memosisikan pada
kondisi yang mewajibkan untuk selalu membayar premi dalam jumlah
tertentu kepada perusahaan asuransi dan mempunyai hak sejumlah uang
santunan jika terjadi  peristiwa kerugian.  Kedua, perusahaan berfungsi
sebagai lembaga pengelola dana mempunyai kewajiban membayar klaim
kepada nasabah. 
  
c.  Tolong-menolong (ta’ awun) dan kerja sama (cooperation)  

Dalam melaksanakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan
semangat tolong-menolong dan bekerja  sama antara nasabah. Seseorang
yang masuk asuransi, sejak awal  harus mempunyai niat dan motivasi
untuk membantu dan meringankan beban teman yang pada suatu ketika
mendapatkan musibah atau kerugian.    
Prinsip amanah berlaku pada diri nasabah. Seseorang yang 
menjadi nasabah berkewajiban menyampaikan informasi yang benar 
berkaitan dengan pembayaran dana iuran (premi) dan tidak memanipulasi 
kerugian yang menimpanya.  

e.  Kerelaan (al-rid{ a)  

Dalam bisnis asuransi, ketulusan dan keikhlasan dari masing-
masing pihak dalam melakukan transaksi asuransi Syariah. Peserta 
asuransi mempunyai motivasi untuk  merelakan premi yang disetorkan 
pada perusahaan asuransi, yang  difungsikan sebagai dana sosial 
(tabarru’), dana tersebut digunakan untuk membantu anggota asuransi 
yang lain jika mengalami becana atau musibah.

f.  Menghindari unsur gharar, maysir, riba’  

Unsur  gharar (ketidakpastian), dalam asuransi Syariah peserta 
sejak awal telah diberi tahu dari mana dana klaim yang akan diterima 
apabila mendapat musibah. Dana pembayaran klaim dalam asuransi 

Syariah diambil dari dana  tabarru’ yang merupakan kumpalan dana 
shadaqah yang diberikan para peserta.  

Unsur maysir (perjudian), dalam asuransi Syariah apabila peserta 
tidak mengalami musibah selama menjadi peserta asuransi, ia masih tetap 
berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang dimasukkan 
dalam dana tabarru’. 

Unsur  riba’, dalam asuransi Syariah dana yang terkumpul 
diinvestasikan dengan menggunakan prinsip bagi hasil (mud{ arabah atau 
musy arakah), tapi asuransi konvensional menggunakan prinsip bunga. 


0 Comment for "Perjanjian dalam Asuransi Syari'ah"

Back To Top