Asuransi atau pertanggungan, di dalamnya selalu mengandung pengertian
adanya suatu risiko. Risiko yang terjadi adalah sesuatu yang belum pasti karena
masih tergantung pada suatu peristiwa yang belum pasti, maka orang harus
berusaha agar menghilangkan atau kerugian itu tidak terjadi, dengan jalan agar
peristiwa yang mungkin terjadi dapat menyebabkan kerugian atau kehilangan
jangan sampai menjadi kenyataan. Atas dasar ini, maka orang berusaha mencari
pihak yang bersedia memikul risiko yang mungkin dideritanya, dengan cara
mengadakan suatu perjanjian. Dalam hal ini perjanjian itu adalah perjanjian
pertanggungan atau asuransi.
Akad yang dipakai dalam asuransi Syariah adalah perjanjian (akad) tijarah
atau akad tabarru’. Akad tijarah yang dimaksud adalah semua bentuk akad yang
dilakukan untuk tujuan komersial seperti mud} arabah. Dalam akad tijarah
(mud{ arabah), perusahaan bertindak sebagai mud} arib ‘pengelola’ dan peserta
bertindak sebagai shahibul mal ‘pemegang polis’
sedangkan, akad tabarru’
adalah bentuk akad yang dilakukan tujuan kebaikan dan tolong-menolong, semata
untuk tujuan komersial.
Dalam menjalankan usaha asuransi berupaya untuk menghindari dari
bencana yang melanda dengan mengalihkan kerugian sedapat mungkin
kepada tanggungan orang lain yang sanggup membayar ganti rugi karena
mengambil alih risiko. Risiko yang timbul pada asuransi jiwa terutama
terletak pada unsur waktu, oleh karena sulit untuk mengetahui kapan
seseorang meninggal dunia, untuk memperkecil risiko tersebut, maka
sebaiknya diadakan pertanggungan jiwa.
Pada asuransi jiwa ada beberapa syarat supaya risiko yang
diasuransikan bisa terlaksana, yaitu:
a. Jumlah exporures (yang dipertanggungkan) harus besar dan homogeen
(homogeneous). Homogeneous ialah bahwa masing-masing exposures
(seperti jiwa property) tidak banyak perbedaan sifat satu sama lainnya.
Umpamanya, jiwa yang sama, pekerjaan yang sama, dan rumah yang
sama.
b. Biaya-biaya guna menanggung resiko tidak boleh terlalu tinggi.
c. Pembayaran premi yang rendah, sehingga orang bependapat bahwa ia
lebih baik mengansuransikan dari pada menyimpan uangnya di bank.
d. Kerugian (loss) yang timbul tidak boleh mengandung unsur disengaja,
karena bertentangan dengan law of indemnity.
Menurut Muhammad Abduh, akad yang sesuai dengan kegiatan
operasional asuransi adalah akad mud} arabah di mana asuransi menyerupai
akad mu’amalah yang ada dalam hukum Islam dan yang sudah jelas wujud
formal dan materialnya, sehingga untuk menjelaskan rukun dan syarat
asuransi, kita bisa menggunakan rukun dan syarat asuransi yang ada pada
mud} arabah.
a. Modal
Berkaitan dengan modal, mensyaratkan modal harus diserahkan
langsung kepada mud} arib, dan ia berhak menggunakan sendiri dalam
menggunakan usaha.
b. Pemilik modal dan pengelola
Yaitu pemilik modal dengan melaksanakan pekerjaan (mud{ arib),
mud} arib yang berperan sebagai pemegang amanah untuk melaksanakan
usaha. Adapun pemilik modal dan pengelola antara lain:
1) Berakal
2) Baligh
3) Atas kesukarelaan sendiri
c. Pekerjaan
Dalam hal mensyaratkan berupa perdangangan, pelaku niaga diberi
kebebasan melakukan perniagaan berupa dibatasi oleh waktu. Akan tetapi
bila mereka sepakat untuk membuat persyaratan tertentu guna menjamin
keuntungan dan mempertinggi produksi, hal semacam itu tidaklah salah
sepanjang persyaratan itu tidaklah menyalahi ketentuan Syariat.
d. Keuntungan
Di dalam keuntungan disyaratkan khusus dua orang yang bekerja
sama dengan jumlah tertentu dan dijelaskan secara rinci, prosentasi
keuntungan yang akan dibagi antara pemilik modal dan pengelola harus
dijelaskan dan ditentukan
e. Shighat (ijab qabul/persetujuan kedua belah pihak)
Ijab qabul merupakan akad mud} arib yang terpenting karena
setiap pihak yang melakukan akad harus terjadi qabul.
Asuransi harus dibangun di atas fondasi dan prinsip dasar yang kuat
dan kokoh, dalam hal ini prinsip dasar asuransi Syariah, antara lain:
a. Tauhid
Dasar utama dari setiap bangunan yang ada dalam Syariah Islam.
Dalam berasuransi yang harus diperhatikan adalah bagaimana seharusnya
menciptakan suasana dan kondisi bermu’amalah yang ditentukan oleh
nilai ketuhanan.
20
b. Keadilan (justice)
Dalam beransuransi terpenuhinya nilai keadilan antara pihak yang
terkait dengan akad asuransi, keadilan dalam hal ini dipahami sebagai
upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah (anggota)
dan perusahaan asuransi. Pertama, nasabah harus memosisikan pada
kondisi yang mewajibkan untuk selalu membayar premi dalam jumlah
tertentu kepada perusahaan asuransi dan mempunyai hak sejumlah uang
santunan jika terjadi peristiwa kerugian. Kedua, perusahaan berfungsi
sebagai lembaga pengelola dana mempunyai kewajiban membayar klaim
kepada nasabah.
c. Tolong-menolong (ta’ awun) dan kerja sama (cooperation)
Dalam melaksanakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan
semangat tolong-menolong dan bekerja sama antara nasabah. Seseorang
yang masuk asuransi, sejak awal harus mempunyai niat dan motivasi
untuk membantu dan meringankan beban teman yang pada suatu ketika
mendapatkan musibah atau kerugian.
Prinsip amanah berlaku pada diri nasabah. Seseorang yang
menjadi nasabah berkewajiban menyampaikan informasi yang benar
berkaitan dengan pembayaran dana iuran (premi) dan tidak memanipulasi
kerugian yang menimpanya.
e. Kerelaan (al-rid{ a)
Dalam bisnis asuransi, ketulusan dan keikhlasan dari masing-
masing pihak dalam melakukan transaksi asuransi Syariah. Peserta
asuransi mempunyai motivasi untuk merelakan premi yang disetorkan
pada perusahaan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial
(tabarru’), dana tersebut digunakan untuk membantu anggota asuransi
yang lain jika mengalami becana atau musibah.
f. Menghindari unsur gharar, maysir, riba’
Unsur gharar (ketidakpastian), dalam asuransi Syariah peserta
sejak awal telah diberi tahu dari mana dana klaim yang akan diterima
apabila mendapat musibah. Dana pembayaran klaim dalam asuransi
Syariah diambil dari dana tabarru’ yang merupakan kumpalan dana
shadaqah yang diberikan para peserta.
Unsur maysir (perjudian), dalam asuransi Syariah apabila peserta
tidak mengalami musibah selama menjadi peserta asuransi, ia masih tetap
berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang dimasukkan
dalam dana tabarru’.
Unsur riba’, dalam asuransi Syariah dana yang terkumpul
diinvestasikan dengan menggunakan prinsip bagi hasil (mud{ arabah atau
musy arakah), tapi asuransi konvensional menggunakan prinsip bunga.



0 Comment for "Perjanjian dalam Asuransi Syari'ah"