Jenis Jenis Asuransi


Kita sebagai manusai tidak bisa memprediksikan bagaiman kehidupan kita di masa mendatang. untuk itu perlu sesautu yang bisa menjamin hidup kita mulai saat ini. Resiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan sesorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko lainnya. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.

Untuk mengurasngi resiko yang tidak diinginkan dimasa yang akan datnag, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko laiinnya, maka diprlukan perusahaan yang mau menanggung rediko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau menanggung resiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Menurut Sifat Perikatannya
1) Asuransi Sukarela
Asuransi sukarela adalah asuransi secara bebas tanpa ada paksaan yang
dilakukan antara penanggung dan tergugat sesuai dengan perjanjian secara
sukarela. Contohnya asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2) Asuransi Wajib
Asuransi wajib adalah asuransi yang ditentukan oleh Pemerintah bagi
warganya yang bersifat wajib dan ditentukan oleh undang-undang, salah
satunya adalah asuransi sosial.
b. Menurut Jenis Risiko
1) Asuransi risiko perseorangan (personal lines)
Asuransi risiko perseorangan adalah asuransi yang bergerak dibidang
perlindungan terhadap individu, risiko pribadi dari ancaman bahaya atau
peristiwa tidak pasti misalnya rumah pribadi.
2) Asuransi risiko usaha
Asuransi risiko usaha dalah asuransi yang bergerak dibidang perlindungan
terhadap usaha dari ancaman bahaya atau peristiwa tidak pasti berkaitan dengan risiko usaha yang mungkin dihadapi, misalnya armada angkutan,gedung, pertokoan.
Menurut Jenis Usaha
Berdasarkan jenis usahanya asuransi dibedakan menjadi 4 (empat) macam seperti
yang diatur dalam undang-undang asuransi, yaitu:
1) Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi khusus yang bergerak di bidang jasa
perlindungan terhadap harta kekayaan dari ancaman bahaya atau peristiwa
tidak pasti, misalnya asuransi kebakaran, asuransi tanggung gugat, asuransi
pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kredit.
2) Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi khusus yang bergerak di bidang jasa
perlindungan terhadap keselamatan jiwa seseorang dari ancaman bahaya
kematiann. Contohnya adalah asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa
berjangka, asuransi jiwa seumur hidup.
3) Reasuransi
Reasuransi adalah asuransi kepada pihak ketiga atau asuransi ulang,
dikarenakan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa
tidak ingin menanggung risiko yang terlalu berat.
4) Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah asuransi yang khusus bergerak di bidang jasa
perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan raga masyarakat umum dariancaman bahaya kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit,
berkurangnya pendapatan karena pensiun, berkurangnya kemampuan kerja
karena usia lanjut.

0 Comment for "Jenis Jenis Asuransi"

Back To Top